Lebak Banten, – Proyek galian kabel pln di bahu jalan jl rt Hardi winangun kelurahan Rangkas barat kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten yang dikerjakan oleh Pt IMM diduga abaikan aturan K3,(Kesehatan dan Keselamatan Kerja.)
Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pantauan awak media dan ketua Lsm GARDA Banten yang langsung turun ke lokasi Sabtu (17/09/2023), para pekerja proyek galian kabel pln itu telihat sebagian tidak menggunakan apd safety K3 (kesehatan dan keselamatn kerja) berupa sarung tangan, helm dan sepatu.
Encep mulyadi, ketua Lsm garda Banten mengatakan," pekerjaan galian kabel PLN yang dilaksanakan oleh Pt IMM telah mengabaikan aturan K3, harusnya pekerja di lengkapi dengan apd (alat pelindung diri),"ujarnya.
"Saya sangat miris melihat para pekerja dibiarkan tidak menggunakan APD atau kelengkapan k3 bagi pekeja,tidak itu saja saya melihat dilokasi tidak ada garis line, dan pembatas jalan pun hanya berdiri satu buah seng,tidak seperti yang lainnya, saya berharap kepada instasi terkait memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," Pungkasnya.
Sementata itu sodara Wanta yang mengaku sebagai perwakilan dari Pt IMM yang berhasil di jumpai oleh awak media mengatakan,kalau masalah k3 seperti helm yang tidak di pakai suka jatuh,dan sepatu tau sendiri katanya kalau di pakai suka pada nempel tanahnya,"ujarnya
"Dan juga benar kalau pekerjaan itu di kerjakan oleh Pt IMM,baik yang didepan sma n 1,maupun yang di depan dinas parawisata,di satu jalur itu kaka adik yang mengerjkan,anak dari yang punya perusaan Pt IMM" Tutupnya.
No comments yet
Be the first to commentator